BerandaHukumBukan Paket Biasa, COD Ini Berujung Diamankan Polisi

Bukan Paket Biasa, COD Ini Berujung Diamankan Polisi

GARUT INTAN NEWS – Upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Garut terus dilakukan oleh jajaran kepolisian. Pada Senin malam, 21 Juli 2025, Satuan Narkoba Polres Garut menggelar operasi cipta kondisi dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) di Kecamatan Tarogong Kidul.

Razia yang dimulai pukul 21.00 WIB ini dipusatkan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Haurpanggung. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 20 botol miras berbagai merek dari tangan seorang pedagang berinisial A, warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa pelaku menjual miras secara bebas melalui toko rumahan dan juga menggunakan metode cash on delivery (COD).

“Kami mendapati pelaku menjual miras tanpa izin, baik di warung maupun dengan sistem COD. Barang bukti sudah diamankan dan pelaku telah diberi peringatan serta penyuluhan. Kami berharap masyarakat tidak mengulangi praktik seperti ini,” ujar AKP Usep.

Seluruh barang bukti langsung diamankan oleh petugas di lokasi. Sementara itu, pelaku menjalani proses pendataan dan interogasi oleh tim Satres Narkoba. Selain tindakan tegas, petugas juga memberikan penyuluhan mengenai bahaya dan dampak hukum dari praktik penjualan miras ilegal.

Polres Garut menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan di berbagai wilayah sebagai bagian dari langkah preventif dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan terbebas dari peredaran miras ilegal.

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca