BerandaHukumUngkap Kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Polres Garut Amankan Pelaku...

Ungkap Kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Polres Garut Amankan Pelaku Warga Garut Kota

GARUT INTAN NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diduga jenis sabu. Pengungkapan ini dilakukan pada Senin (28/04/2025).

Seorang pria berinisial HYA (42), warga Jl. Pasir Pogor, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, diamankan oleh petugas. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu malam di kediamannya.

Saat penggeledahan, aparat menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 2,70 gram, dibungkus dengan tisu putih dan lakban cokelat bertuliskan “F3”. Selain itu, ditemukan pula perlengkapan untuk konsumsi dan pengemasan sabu, antara lain 20 plastik klip bening, satu buah bong, satu korek gas, satu sedotan berbentuk sendok, sebuah tas selempang hitam, dan satu unit handphone ZTE yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba. Sebuah tangkapan layar percakapan di aplikasi WhatsApp juga turut diamankan sebagai bukti keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan, HYA mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Indro melalui sistem “tempel” di kawasan Talaga Bodas, Kecamatan Wanaraja. Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri, sedangkan sisanya akan diedarkan. Tersangka mengaku sudah empat kali mendapatkan barang serupa dari pemasok yang sama, dan pernah meraup keuntungan hingga Rp400.000 dari hasil penjualan.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa tindakan tersangka telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Garut melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas serta mencari tahu asal usul barang haram tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan terus mendalami jaringan di balik kasus ini agar dapat membongkar pelaku-pelaku lainnya,” tegas Usep.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.

 

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca