GARUT INTAN NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut secara resmi telah menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut tahun 2024. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara, yang diselenggarakan pada Kamis, 5 Desember 2024, pukul 18.46 WIB di hotel Santika Garut.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Garut, hasil pemilihan menunjukkan bahwa Total suara sah 1.381.145, suara tidak sah 38.809 sehingga total suara yang didapat yaitu 1.419.954
Dalam keputusan tersebut pasangan calon nomor urut 2, yaitu Dr. Ir. Abdusy Syakur Amin, M. Eng dan drg. Luthfianisa Putri Karlina, M.BA, berhasil meraih kemenangan dengan perolehan suara sah sebanyak 915.780 suara. Pasangan calon ini mengungguli pasangan nomor urut 1, dr. H. Helmi Budiman dan H. Yudi Nugraha Lasminingrat, yang mendapatkan 465.365 suara sah.
Sementara di hasil rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2024 dengan total suara sah sebanyak 1.361.913 suara sedangkan suara tidak sah sebanyak 58.453 suara sehingga total suara sah dan tidak sah sebanyak 1.420.366 suara.
Dengan perolehan tersebut pasangan nomor urut 01 mendapatkan suara 205.363, pasangan nomor urut 02 mendapatkan suara 120.166, pasangan nomor urut 3 mendapatkan suara 181.436, sedangkan pasangan nomor urut 4 unggul dengan suara 854.948.
Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin mengatakan Penetapan hasil ini dilaksanakan berdasarkan formulir Model D.Hasil KabKo-KWK-Bupati yang memuat hasil rekapitulasi suara dari seluruh kecamatan di Kabupaten Garut. Hasil tersebut tidak hanya menjadi penentu sahnya pemilihan, tetapi juga menjadi dasar untuk langkah-langkah selanjutnya dalam pelantikan pejabat terpilih.
Dengan ditetapkannya hasil pemilihan ini, KPU Garut menegaskan bahwa proses pemilu telah berlangsung dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. “Keputusan ini adalah hasil dari kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, mulai dari petugas di tingkat desa hingga kabupaten. Kami berharap keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak dan membawa dampak positif bagi pembangunan Garut ke depan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Garut.
Keputusan KPU ini mulai berlaku pada tanggal 5 Desember 2024, dan menjadi pengumuman resmi yang disampaikan kepada publik. Dengan demikian, pasangan terpilih akan mempersiapkan diri untuk memasuki tahap pelantikan yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat.