BerandaBabancongPengukuhan dan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD di Kabupaten Garut

Pengukuhan dan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD di Kabupaten Garut

GARUT INTAN NEWS – Pemerintah Kabupaten Garut menggelar acara pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan Bupati Garut terkait perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun 2024, pada Senin (28/10). Kebijakan ini menambah masa jabatan BPD, serupa dengan masa jabatan kepala desa, dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Pasal 56 Ayat 2.

“Ada penambahan masa jabatan untuk BPD, sama halnya dengan kepala desa, yaitu ditambah 2 tahun yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun” ujar Erwin.

Ia berharap penambahan masa jabatan ini akan memperkuat stabilitas antara pemerintah desa dan BPD.

“Insya Allah dengan bertambahnya masa jabatan ini, sebagaimana tadi amanat Pak PJ Bupati, tetap terjalin stabilitas antara pemerintah desa dengan BPD,” tambahnya.

Erwin juga menekankan pentingnya peran aktif BPD dalam pengawasan pembangunan dan penyerapan aspirasi masyarakat desa.

“BPD diharapkan lebih aktif dalam hal pengawasan bagi pembangunan, perencanaan penganggaran, termasuk penyerapan aspirasi masyarakat desa sebagai dasar untuk menetapkan kebijakan di desa,” jelasnya.

Dalam acara ini, sebanyak 2.255 anggota BPD dikukuhkan, dengan 421 di antaranya hadir sebagai perwakilan. Mengenai tunjangan bulanan bagi anggota BPD, Erwin menyebutkan bahwa saat ini tunjangan sebesar Rp450.000 per bulan, namun ada harapan kenaikan.

“Insya Allah tadi sebagaimana aspirasi, Pak PJ Bupati akan merealisasikan di angka Rp500.000 sampai Rp750.000 untuk tunjangan BPD,” pungkasnya.

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca