BerandaPolitikKPU Garut Tetapkan Batas Maksimal Dana Kampanye Bagi Paslon Untuk Pilkada 2024

KPU Garut Tetapkan Batas Maksimal Dana Kampanye Bagi Paslon Untuk Pilkada 2024

GARUT INTAN NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut resmi menetapkan batas maksimal dana kampanye bagi setiap pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Garut, Dedi Rosadi, menyampaikan bahwa setiap paslon tidak diperbolehkan mengeluarkan dana kampanye melebihi Rp62,1 miliar.

“Jadi, itu sebagai batasan harga, sebagai dasar laporan keuangan yang nantinya sebagai bahan audit oleh akuntan publik,” kata Dedi, Rabu (09/10).

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa ketetapan batas maksimal pengeluaran dana kampanye tersebut adalah Rp62.105.457.040 untuk setiap paslon. Rincian pengeluaran kampanye juga telah diatur secara ketat, termasuk alokasi dana untuk berbagai kegiatan.

“Setiap pengeluaran kegiatan kampanye diatur secara rinci batas maksimal dana yang digunakan seperti untuk rapat umum sebesar Rp205 jutaan, pembuatan bahan kampanye sebesar Rp60 jutaan, dan masih banyak lagi, semuanya dibatasi besaran dananya,” jelasnya.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye serta akan menjadi dasar bagi akuntan publik dalam melakukan audit keuangan paslon.

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca