BerandaPolitikICMI Garut Tekankan Pentingnya Netralitas ASN untuk Menjaga Marwah Pilkada 2024

ICMI Garut Tekankan Pentingnya Netralitas ASN untuk Menjaga Marwah Pilkada 2024

GARUT INTAN NEWS – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Garut pada 27 November 2024, Majelis Pengurus Daerah (MPD) Pemuda ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia) Garut mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa.

Ahmad Junaedi SPd, perwakilan MPD Pemuda ICMI Garut, menegaskan perlunya menjaga netralitas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Gelaran pilkada bupati dan wakil bupati Kabupaten Garut tahun 2024 akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024, dengan semakin dekatnya pesta demokrasi di Kabupaten Garut, kami mengingatkan kepada seluruh ASN dan semua Kepala Desa di Kabupaten Garut agar menjaga netralitas sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Ahmad.

Ia menjelaskan, menjelang pilkada 2024, kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Hal ini diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu, yang menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar.

Aturan tentang netralitas ASN juga tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Menurut Ahmad, “Marwah pilkada terletak pada prinsip demokrasi yang mengedepankan partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah, sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi dan hak konstitusi warga negara.”

Menurutnya, Pilkada dianggap sebagai cerminan kedaulatan rakyat, di mana kualitas pemilihan yang baik, transparansi, dan keadilan menjadi faktor kunci dalam menjaga marwah pilkada.

Dengan demikian, hasil pilkada diharapkan dapat melahirkan pemerintahan dan pemimpin yang merdeka dalam menentukan arah kebijakan, tanpa intervensi, demi kebermanfaatan dan kesejahteraan masyarakat.

MPD Pemuda ICMI Garut memastikan akan aktif mengawasi proses demokrasi agar berjalan jujur dan adil.

“Apabila ditemukan pelanggaran, kami siap menjadi garda terdepan untuk tegaknya demokrasi dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran,” tegas Ahmad.

Tindakan yang masuk dalam kategori pelanggaran etik ASN dalam Pemilu termasuk menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon, memberikan dukungan aktif, serta unggahan di media sosial yang dapat diakses publik.

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca