GARUT INTAN NEWS – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam lapas pada Senin (22/7) pukul 10.00 WIB.
Penggagalan ini terjadi saat kepala regu pengamanan (Karupam), Saepuloh, melakukan penggeledahan rutin terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang baru saja selesai menerima kunjungan keluarga. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga berisi sabu-sabu tersembunyi di lipatan celana jeans bagian bawah milik seorang WBP.
WBP yang teridentifikasi berinisial CS (30) diduga menerima narkoba tersebut dari seorang temannya, AS (35), dan ibunya, LS (55), yang mengunjunginya hari itu. CS merupakan narapidana kasus narkoba yang telah menjalani hukuman sejak Januari 2023 dan dijadwalkan bebas pada Desember 2027.
Kepala Lapas Kelas IIB Garut, Rusdedy, menyatakan, “Penggeledahan rutin ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini kami untuk mencegah peredaran narkoba di dalam lapas. Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.”
Pihak lapas telah mengamankan WBP beserta barang bukti dan pengunjung terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini menunjukkan komitmen Lapas Garut dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga lingkungan lapas yang aman dan tertib.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan kerja sama semua pihak dalam upaya memberantas peredaran narkoba, khususnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Penemuan ini juga menunjukkan bahwa upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas masih menjadi ancaman yang serius dan memerlukan perhatian khusus dari semua pihak terkait.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah upaya serupa di masa mendatang. Pihak Lapas Garut berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas.