GARUT INTAN NEWS – Peluang kerja bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Garut semakin meningkat seiring dengan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yang mengharuskan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja mereka. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan inklusi dan memberikan kesempatan kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas.
Rahany Eka Pratiwi, Kepala Bidang Penempatan Kerja Disnakertrans Garut, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 220 penyandang disabilitas telah bekerja di lima perusahaan swasta di Garut. “Kita terus melakukan sosialisasi kepada lembaga dan perusahaan swasta lainnya agar juga menyerap tenaga kerja dari penyandang disabilitas. Mudah-mudahan penyerapan tenaga kerja difabel ini akan diikuti perusahaan-perusahaan lainnya,” ujarnya.
Salah satu perusahaan yang paling aktif dalam menyerap tenaga kerja disabilitas adalah PT Changsin Reksajaya, yang mempekerjakan 113 penyandang disabilitas, terdiri dari laki-laki dan perempuan. Ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam mendukung inklusi dan memberikan kesempatan yang setara bagi semua individu.
Rahany menambahkan bahwa Disnakertrans Garut tidak hanya fokus pada penyerapan tenaga kerja, tetapi juga pada peningkatan keterampilan dan kompetensi calon tenaga kerja difabel. “Kami terus memberikan layanan dari hulu ke hilir. Kami lakukan pelatihan sejak tahun 2020 untuk semua umur, meningkatkan keterampilan dan kompetensi calon tenaga kerja difabel serta penyandang disabilitas yang telah memiliki usaha,” jelasnya.
Rahany juga menegaskan pentingnya memberikan pandangan kepada perusahaan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. “Kami berikan pandangan kepada perusahaan untuk memenuhi amanat undang-undang ini, yaitu mempekerjakan tenaga disabilitas menjadi tenaga kerja di perusahaannya dan hanya diwajibkan sebanyak 1% saja dari seluruh tenaga kerja,” tambahnya.
Upaya ini diharapkan dapat membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di Garut. Disnakertrans terus berupaya mempertemukan pencari kerja, khususnya pencari kerja disabilitas, dengan perusahaan yang terbuka dan berminat merekrut mereka. “Kami terus mendorong untuk mempertemukan pencari kerja, khususnya pencari kerja disabilitas, dengan perusahaan yang nantinya terbuka dan berminat untuk merekrut tenaga kerja disabilitas,” kata Rahany.
Diharapkan, inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain di Garut untuk lebih aktif dalam mempekerjakan penyandang disabilitas, sehingga tercipta lingkungan kerja yang inklusif dan beragam. Keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa dengan pelatihan yang tepat dan dukungan dari pemerintah serta perusahaan, penyandang disabilitas dapat berkontribusi secara signifikan dalam dunia kerja.
Dengan semakin tingginya tingkat penyerapan tenaga kerja disabilitas, diharapkan tidak hanya meningkatkan taraf hidup penyandang disabilitas, tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian Kabupaten Garut secara keseluruhan. Rahany mengakhiri dengan optimisme, “Kami yakin, dengan kolaborasi semua pihak, Garut dapat menjadi daerah yang inklusif dan ramah bagi semua warganya, termasuk penyandang disabilitas.”