BerandaHukumPolres Garut Bongkar 21 Kasus Narkotika dan Psikotropika, Amankan 36 Pelaku

Polres Garut Bongkar 21 Kasus Narkotika dan Psikotropika, Amankan 36 Pelaku

GARUT INTAN NEWS – Dalam upaya penegakan hukum yang terus-menerus terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT), Kepolisian Resort Garut berhasil mengungkap 21 kasus penyalahgunaan narkotika selama bulan April hingga Mei 2024. Sebanyak 36 pelaku berhasil diamankan dalam operasi ini.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit dan Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi P, S.H., mengungkapkan dalam konferensi pers di hadapan awak media pada Kamis (06/06/2024), bahwa Sat Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana terkait narkoba dengan menyelesaikan seluruh kasus tersebut dalam kurun waktu satu bulan. Dari kasus tersebut, 35 tersangka adalah laki-laki dan satu tersangka adalah perempuan.

konferensi pers di hadapan awak media pada Kamis (06/06/2024)

“Para pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan berasal dari berbagai latar belakang profesi dan usia. Tidak hanya laki-laki, namun juga ada satu orang perempuan di antara pelaku yang berhasil kami tangkap,” ungkap Yonky.

Jenis narkoba yang paling dominan adalah sabu-sabu, dengan 7 kasus dan total 17 tersangka. Selain itu, ditemukan 3 kasus tembakau sintetis dengan 6 tersangka, 6 kasus psikotropika dengan 7 tersangka, dan 5 kasus obat keras terbatas (OKT) dengan 6 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 25,1 gram sabu-sabu, 87,45 gram tembakau sintetis, 6,80 gram bibit tembakau sintetis, 963 butir psikotropika, dan 2.950 butir obat keras terbatas.

Modus operandi para pelaku meliputi penyimpanan, pemilikan, penanaman, penyebaran, dan konsumsi narkotika. Selain itu, ada dugaan penyalahgunaan psikotropika serta tindak pidana di bidang kesehatan dengan menjual dan menyebarkan obat keras terbatas tanpa resep dokter.

konferensi pers di hadapan awak media pada Kamis (06/06/2024)

Untuk kasus narkotika jenis sabu-sabu, pelaku dikenakan pasal 111 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2), jo pasal 114 ayat (1) dan (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Kasus psikotropika dikenakan pasal 62 dan/atau pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun atau denda maksimal Rp 200.000.000. Kasus obat-obatan dikenakan pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5.000.000.000.

Dengan berhasilnya penegakan hukum ini, diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda Kabupaten Garut sebanyak 130.759 jiwa dari dampak negatif penyalahgunaan zat-zat adiktif. Para pelaku kini telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut.

Kepolisian Resort Garut menghimbau masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi dan kerjasama dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika dan zat adiktif lainnya demi terwujudnya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca