GARUT INTAN NEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menjalankan kegiatan patroli malam dengan Operasi Tangkap Tangan pada Minggu malam, 31 Maret 2024, sekitar pukul 23.45. Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran miras di wilayah Garut.
Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari miras jenis ciu. Pada titik pertama di Jalan Antares, petugas berhasil menyita 35 botol miras jenis ciu. Sementara itu, di titik kedua, yakni blok i Pasar Ciawitali, sebanyak 39 botol miras dari berbagai jenis berhasil diamankan.
Kasatpol PP Garut, Usep Basuki Eko yang dikonfirmasi terkait keberhasilan operasi ini, menyatakan bahwa barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Operasi ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Garut dalam memberantas peredaran miras di Kabupaten Garut,” ujarnya.
Penindakan terhadap peredaran miras ilegal menjadi prioritas bagi Satpol PP Garut guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Dengan dilakukannya operasi-operasi seperti ini, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari konsumsi miras ilegal terhadap kehidupan sosial dan kesehatan masyarakat.
Komitmen Satpol PP Garut dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayahnya terus diperkuat melalui berbagai kegiatan penegakan hukum seperti operasi-operasi ini. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan tidak mengkonsumsi atau memperjualbelikan miras serta memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya kegiatan ilegal yang meresahkan.
Operasi-operasi Satpol PP Garut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat, diharapkan lingkungan yang lebih aman dan nyaman dapat terwujud di Kabupaten Garut.